Tunjangan Cuti adalah tunjangan tahunan yang diberikan kepada karyawan sesuai tanggal bergabung di perusahaan. Melalui aplikasi Gadjian, Anda dapat mengatur besaran dan perhitungan Tunjangan Cuti dengan fleksibilitas yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Berikut panduan lengkap untuk mengaturnya:
1. Masuk ke Pengaturan Tunjangan Cuti
Buka aplikasi Gadjian dan masuk ke menu HR & Payroll > Pengaturan > Gaji & LTHR > Pertanyaan 10 tentang Tunjangan Cuti.
Apabila perusahaan anda memiliki kebijakan ini, silakan aktifkan melalui pilihan "Ya"
2. Tentukan Basis Pengali
Dalam aplikasi Gadjian, basis pengali untuk Tunjangan Cuti dapat ditetapkan berdasarkan:
Gaji Pokok saja.
Gaji Pokok ditambah semua tunjangan tetap dalam 1 bulan.
Pilih basis pengali yang sesuai dengan kebijakan perusahaan Anda.
3. Atur Besaran Pengali
Anda juga bisa mengatur besaran pengali Tunjangan Cuti per tahun berdasarkan lama masa kerja karyawan:
1x basis pengali setiap tahun: Tunjangan Cuti diberikan sebesar satu kali basis pengali setiap tahun.
n x masa kerja: Besaran Tunjangan Cuti dihitung berdasarkan jumlah tahun masa kerja karyawan, sehingga semakin lama karyawan bekerja, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
Pilih besaran pengali sesuai dengan ketentuan perusahaan.
4. Pengaturan Pajak Penghasilan
Terakhir, Anda dapat menentukan apakah Tunjangan Cuti ini akan dimasukkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atau tidak. Pilih Ya jika tunjangan ini dihitung dalam pajak penghasilan atau Tidak jika tidak.
5. Lanjutkan ke Karir dan Remunerasi karyawan.
Setelah selesai, data karir dan remunerasi berisi gaji karyawan sudah harus diisi terlebih dahulu. Jika anda sudah mengisi data karir & remunerasinya terlebih dahulu dan baru mengaktifkan pengaturan tunjangan cuti ini setelahnya, jangan lupa untuk memperbarui perhitungan gajinya melalui tombol "Perbaharui Slip" dalam menu Karir & Remunerasi.
Contoh Implementasinya
Misalnya, karyawan A telah bekerja selama 5 tahun dengan Gaji Pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 2.000.000. Jika basis pengali Anda tentukan dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, dan Anda memilih pengali n x masa kerja, maka Tunjangan Cuti yang akan diberikan adalah sebesar:
(Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000) x 5 = Rp 35.000.000
Jika Tunjangan Cuti ini dikenakan pajak, maka nilai tunjangan tersebut akan masuk dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan.
Dengan panduan ini, Anda dapat lebih mudah mengelola Tunjangan Cuti sesuai kebutuhan perusahaan di aplikasi Gadjian.
Contoh Lain Tunjangan Cuti di Aplikasi Gadjian
Misalkan ada karyawan bernama Budi yang bergabung di perusahaan pada tahun 2019 dengan rincian berikut:
Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000
Lama Masa Kerja: 5 tahun
1. Basis Pengali dari Gaji Pokok, dengan Besaran 1x Per Tahun
Dalam contoh ini, Tunjangan Cuti dihitung berdasarkan Gaji Pokok saja, dan besaran tunjangan adalah 1x per tahun.
Perhitungan Tunjangan Cuti: Rp 5.000.000 x 1 = Rp 5.000.000 per tahun.
Hasil: Budi akan menerima Tunjangan Cuti sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya, terlepas dari masa kerjanya.
2. Basis Pengali dari Gaji Pokok, dengan Besaran n x Per Tahun
Dalam pengaturan ini, Tunjangan Cuti dihitung berdasarkan Gaji Pokok saja, tetapi besaran pengali mengikuti lama masa kerja (n x masa kerja).
Perhitungan Tunjangan Cuti: Rp 5.000.000 x 5 (lama masa kerja) = Rp 25.000.000.
Hasil: Budi akan menerima Tunjangan Cuti sebesar Rp 25.000.000 pada tahun ini, karena telah bekerja selama 5 tahun. Jumlah ini akan bertambah seiring bertambahnya masa kerja.
3. Basis Pengali dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, dengan Besaran 1x Per Tahun
Dalam contoh ini, Tunjangan Cuti dihitung berdasarkan total Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap, dengan besaran pengali tetap sebesar 1x per tahun.
Perhitungan Tunjangan Cuti: (Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000) x 1 = Rp 7.000.000 per tahun.
Hasil: Budi akan menerima Tunjangan Cuti sebesar Rp 7.000.000 setiap tahun, terlepas dari lamanya masa kerja.
Dengan tiga variasi pengaturan ini, Anda dapat memilih opsi yang sesuai dengan kebijakan tunjangan cuti perusahaan di aplikasi Gadjian.