Lewati ke konten utama

Gaji Prorata Karyawan Baru atau Resign di Tengah Periode Penggajian

Bagaimana perhitungan gaji karyawan yang baru gabung atau resign di pertengahan periode penggajian ?

Fika avatar
Ditulis oleh Fika
Diperbarui lebih dari 5 bulan yang lalu

Tiap perusahaan dapat memiliki periode cut off berbeda yang disesuaikan dengan tanggal penggajian masing-masing. Karena merupakan batas akhir tutup buku gaji, tanggal cut off biasanya ditetapkan beberapa hari sebelum tanggal penggajian.

Lalu, bagaimana dengan gaji karyawan yang baru bergabung atau resign di tengah periode penggajian ? Apakah mendapat gaji penuh atau gaji proporsional ( biasa disebut juga prorata) ?
Nah ! Di Gadjian, Anda bisa melakukan perhitungan gaji untuk karyawan yang baru masuk atau keluar di tengah-tengah periode melalui menu Pengaturan > Gaji & LTHR>poin 12 . Namun, perlu diingat bahwa pengaturan ini berlaku untuk semua karyawan yang dikelola di akun Gadjian Anda .


Pada poin 12, ada dua pilihan yang bisa Anda pilih :

  1. Gaji penuh, artinya karyawan yang baru masuk atau resign baik di akhir atau pertengahan periode penggajian tetap berhak atas gajinya secara penuh.

    Misal :
    Cut off penggajian = 1 - 31 Januari
    Karyawan A resign di tanggal 31 Januari mendapat gaji penuh dan karyawan B yang resign di 15 Januari juga mendapat gaji penuh.

  2. Gaji proporsional, artinya karyawan yang baru masuk atau resign baik di akhir atau pertengahan periode penggajian akan dihitung berdasarkan berapa lama kerja di bulan tersebut.

    Misal :
    Cut off penggajian = 1 - 31 Januari
    Karyawan A resign di tanggal 31 Januari mendapat gaji penuh dan karyawan B yang resign di 15 Januari akan mendapat gaji yang dihitungkan dari tanggal 1 - 15 Januari saja .

Apabila Anda memilih gaji proporsional, sistem akan memunculkan opsi metode perhitungan proporsional yang ingin Anda gunakan.


A. Proporsional Gaji dengan Pembagi Berbasis Hari Kalender

Gaji sebulan diasumsikan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari dalam kalender, dengan memperhitungkan hari libur setiap minggunya. Sehingga, perhitungan proporsional gaji adalah jumlah hari kerja aktual dibagi jumlah hari kalender, kemudian dikalikan gaji sebulan.


Contoh :
Perusahaan X menerapkan periode gaji dari tanggal 1- akhir bulan. Karyawan A masuk pada tanggal 10 Agustus 2022. Gaji yang disepakati berupa gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan fungsional Rp 3.000.000


Maka gaji proporsional yang diperoleh pada bulan Agustus 2022 adalah sebagai berikut :



B. Proporsional Gaji dengan Pembagi Berbasis Hari Kerja

Gaji sebulan diasumsikan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, dan tidak termasuk hari libur. Sehingga, perhitungan proporsional gaji adalah jumlah hari kerja aktual dibagi jumlah hari kerja sebulan, kemudian dikalikan gaji sebulan.


Jika Anda memilih opsi ini, Anda perlu menentukan hari kerja dalam seminggu, misal
Senin - Jumat adalah hari kerja
dan poin 12b dipilih Ya.


Contoh :
Perusahaan X menerapkan periode gaji dari tanggal 1-akhir bulan. Karyawan baru masuk pada tanggal 10 Agustus 2022. Hari kerjanya adalah dari Senin-Jumat setiap bulannya. Apabila ada hari libur nasional diantara Senin - Jumat akan mempengaruhi nilai prorata. Gaji yang disepakati berupa gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan fungsional Rp 3.000.000. Rabu, 17 Agustus 2022 adalah hari libur nasional.

Maka gaji proporsional yang didapatkan pada bulan Agustus 2022 adalah :



Jika 12b dipilih Tidak maka akan ada perbedaan pada lama bekerjanya, sebagai berikut :



C. Proporsional Gaji dengan Pembagi Manual Input

Anda juga dapat memilih angka pembagi tetap. Sehingga, Anda tidak perlu repot menghitung dalam bulan Januari ada berapa hari kerja, di bulan Februari ada berapa hari kerja, dst. Anda cukup mengatur angka pembaginya dari awal, sehingga setiap perhitungan prorata akan mengacu pada angka pembagi ini.

Contoh :
Perusahaan Y menerapkan periode gaji dari tanggal 1-akhir bulan. Nominal pembagi tetapnya adalah 25. Karyawan D masuk pada tanggal 10 Agustus 2022, dan hingga tanggal 31 Agustus 2022 karyawan tersebut tercatat ada kehadirannya selama 15 hari. Gaji yang disepakati adalah gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan fungsional Rp 3.000.000.


Maka gaji proporsional yang diperoleh pada bulan Agustus 2022 adalah sebagai berikut :


Apakah pertanyaan Anda terjawab?