Lewati ke konten utama

Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2023

Kenaikan batas upah berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Fika avatar
Ditulis oleh Fika
Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu

Hai Sahabat Gadjian!

Ada pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan perihal Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2015 dengan poin-poin sebagai berikut :

  1. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya (Pasal 18 ayat (3)).

  2. Pasal 29 ayat 3, “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya”

  3. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto (PDB) (Pasal 29 ayat (4)).

  4. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2022 naik sebesar 5,31% (Berita Resmi Statistik BPS No. 15/02/Th.XXIV tanggal 6 Februari Tahun 2023).

  5. Berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2023 :
    = Batas upah tertinggi tahun 2022 x {1+Tingkat Pertumbuhan PDB tahun 2022}

    = 9.077.600 x {1+5,31/100}

    = 9.559.621
    Dibulatkan menjadi 9.559.600

Mengacu pada pemberitahuan tersebut, maka sistem Gadjian melakukan pembaruan atau update per tanggal 1 Maret 2023 dari Rp 9.077.600 menjadi Rp 9.559.600.

Penting diingat !
Pembaruan ini akan berdampak pada slip gaji perusahaan di Bulan Maret 2023 ke atas.



Berikut adalah contoh perhitungan JP dengan batas atas Rp 9.559.600 untuk karyawan A dengan basis pengali gaji pokok Rp 10.000.000 dan karyawan B dengan gaji pokok Rp 6.000.000 : 

  • Jika 2 % ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan

    Karyawan A 
    JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp 9.559.600 = Rp 191.192
    JP ditanggung karyawan = 1% x Rp 9.559.600 = Rp 95.596


    Karyawan B
    JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
    JP ditanggung karyawan = 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000
  • Jika 3 % ditanggung perusahaan, 0% ditanggung karyawan

    Karyawan A
    JP ditanggung perusahaan = 3% x Rp 9.559.600 = Rp 286.788
    JP ditanggung karyawan = 0% x Rp 9.559.600 = Rp 0


    Karyawan B
    JP ditanggung perusahaan = 3% x Rp 6.000.000 = Rp 180.000
    JP ditanggung karyawan = 0% x Rp 6.000.000 = Rp 0


Kesimpulan :
Karyawan dengan gaji pokok lebih besar atau sama dengan Rp 9.559.600 memiliki pengali JP sebesar Rp 9.559.600 (batas maksimal), sedangkan untuk karyawan dengan gaji pokok dibawah Rp 9.559.600 memiliki besaran pengali JP sesuai dengan nominal gaji pokoknya.

Semoga membantu! :) 

Apakah pertanyaan Anda terjawab?