Lewati ke konten utama

Hal-Hal Yang Perlu Kamu Lakukan saat Memproses Penggajian di Gadjian

Baru di Gadjian? Sudah akan membayarkan gaji ke karyawan lagi di bulan ini? Cek langkah-langkahnya disini supaya tidak salah memprosesnya!

Rian avatar
Ditulis oleh Rian
Diperbarui lebih dari 5 tahun yang lalu

Jika kamu adalah pengguna baru di Gadjian, dan sudah ingin hitung gaji secara otomatis bulan ini, maka ada beberapa hal yang perlu kamu tahu dulu, karena semua ada tahapannya. Jangan khawatir, artikel ini akan mengarahkanmu supaya tidak ada tahapan yang terlewat.

  • Pastikan migrasi data karyawan dan data karir remunerasi sudah dilengkapi

Beberapa data yang berhubungan dengan perhitungan gaji ada disini, yaitu :

  1. Tanggal Mulai Bekerja : akan mempengaruhi gaji prorata (untuk karyawan baru)

  2. Kewarganegaraan : akan berpengaruh hanya pada WNA, untuk perhitungan PPh26

  3. NPWP : ada tidaknya NPWP akan mempengaruhi hasil perhitungan PPh21 karyawan.

  4. Status Wajib Pajak : pemilihan status kawin pajak yang benar akan berpengaruh ke perhitungan PPh21 yang benar pula

    - TK0 : Wajib Pajak tidak kawin, tidak memiliki tanggungan / seorang istri yang PPh21nya ditanggung suaminya
    - TK1 : Wajib Pajak tidak kawin, memiliki 1 tanggungan
    - TK2 : Wajib Pajak tidak kawin, memiliki 2 tanggungan
    - TK3 : Wajib Pajak tidak kawin, memiliki 3 tanggungan
    - K0 : Wajib Pajak kawin tidak memiliki tanggungan
    - K1 : Wajib Pajak kawin, memiliki 1 tanggungan
    - K2 : Wajib Pajak kawin, memiliki 2 tanggungan
    - K3 : Wajib Pajak kawin, memiliki 3 tanggungan
    - HB0 : Wajib Pajak hidup berpisah tidak memiliki tanggungan
    - HB1 : Wajib Pajak hidup berpisah memiliki 1 tanggungan
    - HB2 : Wajib Pajak hidup berpisah memiliki 2 tanggungan
    - HB3 : Wajib Pajak hidup berpisah memiliki 3 tanggungan

  5. Nomor BPJS (TK/Kes) : Jika diisi, maka gadjian akan menghitung premi asuransinya sejak bulan efektif yang dipilih

  6. Efektif Sejak (TK/Kes) : Pilih pada bulan berapa premi BPJS karyawan akan dihitung di Gadjian (bukan kapan mendaftarkan akun ke BPJS!)
    [Karir & Remunerasi}

  7. Status Karyawan : Karyawan Lepas tidak bisa memiliki Gaji Pokok di Gadjian

  8. Tanggal Efektif Karir : berkaitan dengan kapan karyawan ini bekerja sebagai posisi tertentu di perusahaan tersebut

  9. Basis Pengali Lainnya (TK/Kes) : hanya akan muncul jika Pengaturan BPJS memilih Basis Pengali Lainnya sebagai acuan perhitungan premi BPJS

  10. Jaminan Kecelakaan Kerja : dapat dipilih ulang jika karyawan ybs berada dalam kelas resiko JKK yang berbeda dari default

  11. Metode PPh21 : dapat dipilih ulang jika karyawan ybs berada dalam metode yang berbeda dari default

  12. Sisanya, tentu pengisian gaji karyawan yang bersangkutan.

  • Jika ada komponen gaji yang berhubungan dengan data kehadiran (seperti tunjangan kehadiran / lembur) maka pastikan bahwa semua data kehadiran karyawan sudah lengkap dahulu

Kamu bisa mengakses menu Kehadiran > Data Absensi untuk memasukkan data kehadiran karyawan.

Jika kamu sudah terintegrasi dengan Hadirr, maka data kehadiran karyawan sudah akan terisi. Jika tidak, maka bisa kamu isi melalui upload data kehadiran

Cek menu Rekap Absensi untuk finalisasi data kehadiran.

  • Jika ada karyawan yang dipromosikan atau berhenti bekerja, maka jangan lupa update dulu statusnya di Karir & Remunerasi karyawan yang bersangkutan.

  • Mulai melakukan proses penggajian di Penggajian > Gaji & THR > Pilih Slip Gaji Individu

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan :

  1. Upload Komponen Manual : hal-hal yang berhubungan dengan komponen manual dapat diupload melalui template excel, caranya seperti di gambar berikut

2. Download Rekap Gaji untuk melakukan pengecekan keseluruhan

Setelah kamu sudah merasa yakin dari hasil rekap gaji, maka kamu bisa melanjutkan ke proses pembayaran gaji. Jika masih ada yang belum selesai untuk disesuaikan, kamu bisa mengulang lagi proses upload komponen manual. SELAMAT MENCOBA!

Apakah pertanyaan Anda terjawab?