Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP Pemotong wajib membayarkan PPh21 maksimal hingga tanggal 10 pada bulan setelah gaji dibayarkan.
Setelah melakukan pembayaran, perusahaan wajib melaporkan ke portal djp online sesuai ketentuan Dirjen Pajak, dan batas maksimal pelaporan adalah tanggal 20 pada bulan setelah gaji dibayarkan.
Contohnya jika gaji bulan April dibayarkan di akhir April, maka pembayaran pajak dapat dilakukan maksimal hingga tanggal 10 Mei, dan pelaporan pajak dapat dilakukan maksimal hingga tanggal 20 Mei.
Karena kamu menggunakan Gadjian dalam perhitungan PPh21 secara otomatis, maka Gadjian juga akan membantumu menggenerate CSV yang dapat digunakan untuk persiapan pelaporan PPh21 Bulanannya. Berikut tata cara persiapan pelaporan PPh21 Bulanan :
1) Pilih database yang sudah ada / database kosong (Database > Pilih Database > cari di Folder > pilih yang mana yang akan dipakai)
2) Lakukan login dengan memasukkan Username dan Password
3) Selanjutnya, pilih SPT baru, jika akan membuat bulan baru, atau jika ingin membuka bulan sebelumnya, pilih buka SPT, dalam hal ini, pilih yang buat SPT baru (Pilih SPT > Buat SPT Baru)
4) Pilih Bulan > Buat SPT
5) Selanjutnya lakukan impor data csv yang diperoleh dari gadjian ke SPT Baru yang dibuat (CSV > Impor > Bukti Potong > Pemotongan Pajak Bulanan)
6) Upload file CSV dari Gadjian dengan membukanya di Buka File
7) Jika sudah, klik impor
8) Untuk melakukan pengecekan, apakah yang tadi diimpor sudah masuk atau belum, bisa dicek di isi SPT -> daftar pemotongan pajak -> satu masa pajak
Jangan lupa untuk pengisian kolom B yaitu jumlah karyawan yang belum dikenai pajak beserta brutonya juga perlu dimasukkan. Data ini juga sudah disediakan oleh Gadjian dalam file README.txt
9) Sampai disini, impor data selesai dilakukan. Setelah dari lampiran sebelumnya, masuk ke Isi SPT > SPT Induk
10) Isi pernyataan dan tanda tangan pemotong. Jika ada pembayaran harus pembayaran pajak dahulu melalui ebilling di DJP Online
11) Jika sudah melakukan pembayaran, masukan NTPN nya di daftar SSP (Isi SPT > Daftar SSP/Pbk 1721-IV)
12) Klik Tambah di pojok kanan bawah
13) Lengkapi data sesuai dengan nominal yang telah disetorkan
14) Kemudian untuk melaporkan ke djp online, silakan buat CSV (CSV > Pelaporan SPT)
15) Pilih Bulan > Buat File CSV (Pastikan biasanya kolom PPh Terutang dengan Kolom SSP/Pbk disetor memiliki nominal yang sama)
Selesai! Kamu dapat melanjutkan pelaporannya di djp online sekarang.