Lewati ke konten utama

Mengisi PPh21/26 Awal di Gadjian

Hindari kesalahan dalam perhitungan pajak karyawan di akhir tahun atau saat resign.

Rian avatar
Ditulis oleh Rian
Diperbarui lebih dari 6 bulan yang lalu

Dalam perhitungan PPh 21/26 bagi pekerja di Indonesia, satu masa pajak selalu dimulai dari bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember setiap tahunnya. Pengguna Gadjian yang bergabung dengan atau membuat akun Gadjian tidak sejak awal tahun (bulan Januari) dihimbau untuk mencatatkan penghasilan karyawan dari bulan Januari hingga sebelum menggunakan Gadjian melalui fitur PPh21/26 Awal.

Tujuannya agar perhitungan pajak akhir tahun atau saat karyawaan resign terakumulasi dengan benar.

Berikut panduan pengisian PPh21/26 Awal di Gadjian :

  1. Ada dua opsi yang bisa Anda pilih untuk melengkapi data PPh 21/26 Awal.

    a. Input manual satu per satu dengan klik ikon pensil untuk edit


    b. Upload menggunakan template excel

  2. Berikut tampilan halaman jika Anda memilih untuk memasukkan data PPh21/26 Awalnya secara satu per satu.


    Penjelasan cara pengisiannya ada pada tabel di bawah ini :


Perlu diingat !
Perhitungan gaji beserta PPh21/26 di Gadjian mengikuti tanggal dan bulan perusahaan mendaftarkan diri di Gadjian. Misal, perusahaan A terdaftar menggunakan Gadjian sejak bulan Februari, maka gaji dan pajak bulan Februari akan terhitung secara otomatis oleh sistem.


Semoga membantu :)

Apakah pertanyaan Anda terjawab?