Lewati ke konten utama

PPh THR/Bonus di Gadjian pada Implementasi TER 2024

Mengetahui besaran PPh THR/Bonus yang diberikan ke karyawan di regulasi terbaru

Fika avatar
Ditulis oleh Fika
Diperbarui lebih dari setahun yang lalu

Seperti yang telah kita ketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus merupakan salah satu penghasilan yang dipotong PPh 21/26. Besaran PPh THR dipengaruhi oleh nominal pendapatan karyawan pada periode gaji yang masuk kedalam tanggal akhir periode THR/Bonus yang dipilih. Besarnya PPh THR yang dibebankan pada personalia (metode gross) tentu akan mempengaruhi nilai Take Home Pay (THP) pada slip THR/Bonus yang diterima oleh masing-masing personalia. Semakin tinggi upah yang diterima, maka akan semakin besar juga PPh yang dibebankan.


Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, terdapat perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap.



Perubahan tersebut juga berdampak pada perhitungan serta tata letak PPh THR/Bonus pada slip gaji. Berikut 2 poin besar yang akan dibahas pada artikel ini :

  1. Perbandingan tata letak PPh THR/Bonus sesuai pengaturan lama (tarif pasal 17) dengan pengaturan baru (TER).

  2. Panduan untuk mengetahui besaran PPh THR/Bonus pada TER

A. Perbandingan tata letak PPh THR/Bonus saat pengaturan lama (Tarif Pasal 17) dengan pengaturan baru (TER) pada Slip Gaji

Studi kasus THR :
Karyawan TK0 memiliki gaji pokok Rp 10.000.000, mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Dia juga menerima THR pada bulan Februari 2023 dan Februari 2024.

  • Slip gaji bulan Februari 2023 dan slip THR saat tarif pasal 17
    Dapat dilihat bahwa sistem otomatis memisahkan besaran PPh yang dikenakan atas slip gaji bulanan dengan slip THR.

  • Slip gaji bulan Februari 2024 dan slip THR saat TER
    Dapat dilihat bahwa sistem otomatis menggabungkan besaran PPh yang dikenakan atas slip gaji bulanan dengan slip THR.


B. Panduan untuk mengetahui besaran PPh THR/Bonus pada Implementasi TER

Berhubung penerapan TER ini mengubah konsep perhitungan PPh THR/Bonus, yang tentu membuat bertanya-tanya berapa PPh yang dikenakan atas THR/Bonus itu sendiri, Anda dapat mengetahui besaran PPh atas THR/Bonus melalui cara komparasi data PPh sebelum dan sesudah THR/Bonus diinputkan.

Berikut detail tahapannya :

  1. Input seluruh komponen pendapatan sebelum membayar upah karyawan, contoh slip Februari 2024.

    Contoh :
    Karyawan A di bulan Februari 2024 mendapatkan upah berupa gaji pokok, upah lembur, tunjangan komunikasi dan BPJS. PPh atas gaji bulanan sebesar Rp 390.390

  2. Download rekap gaji bulanan versi excel sementara.

  3. Terbitkan (generate) slip tidak tetap, dalam hal ini adalah THR/Bonus.


    Berikut adalah sampel salah satu THR karyawan A yang telah terbit. Terlihat PPh atas THR sebesar Rp 0.


    Sedangkan, jika dilihat kembali PPh pada slip gaji Februari terjadi perubahan dari Rp 390.390 menjadi Rp 1.903.860.

  4. Download ulang rekap gaji bulanan versi excel setelah ditambahkannya nominal THR.

  5. Untuk mendapatkan besaran PPh THR yang dikenakan, Anda dapat mencari selisih PPh bulanan sebelum THR diinputkan dengan setelah THR diinputkan


    Pada kasus yang dicontohkan, dapat disimpulkan bahwa PPh atas THR karyawan A adalah sebesar Rp 1.513.470.


​Selesai. Semoga membantu ya! :)




Apakah pertanyaan Anda terjawab?