Lewati ke konten utama

Serba Serbi PPh WNA pada TER 2024

Cara Gadjian menentukan pajak untuk karyawan WNA saat TER 2024

Fika avatar
Ditulis oleh Fika
Diperbarui lebih dari 8 bulan yang lalu

Telah tertera di UU Ketenagakerjaan bahwa setiap orang yang menerima penghasilan akan dikenai pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

PPh 21 dan PPh 26 sama-sama digunakan untuk menghitung pajak yang berfungsi memotong penghasilan karyawan. Bedanya, PPh Pasal 21 digunakan untuk menghitung pajak karyawan WNI, sedangkan PPh Pasal 26 diterapkan untuk menghitung pajak karyawan asing (WNA). Namun, apakah WNA memungkinkan dikenakan PPh 21 itu tergantung dari status mereka, apakah sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Baca lebih detail di bawah ini :


Sehubungan dengan adanya transisi penggunaan aplikasi e-SPT menjadi e-Bupot untuk pelaporan pajak penghasilan, Gadjian melakukan update beberapa fitur dan validasi pada aplikasi Gadjian yang berhubungan dengan WNA.


A. Ketentuan Pemotongan Tarif PPh 21 WNA Terkini

    • Umumnya WNA yang tidak memiliki NPWP, akan dipotong PPh 26.

    • Sedangkan WNA yang sudah memiliki NPWP, maka perlakuan perpajakannya disamakan dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yang mana atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh 21.

  • Selanjutnya mengacu pada PER - 2/PJ/2024,

    • Pelaporan PPh 21 pada SPDN wajib memiliki identitas berupa NPWP/NIK.

    • Apabila WNA sudah memenuhi persyaratan sebagai SPDN memiliki kesempatan untuk mendaftarkan NPWP agar dapat melakukan pelaporan pajak penghasilan.

    • Ketentuan Pemotongan Tarif PPh 21 WNA Terkini


B. Tarif Pemotongan Tarif PPh 26

Berdasarkan rincian poin A dan B, Gadjian menyesuaikan validasi tentang konsep penentuan PPh WNA pada akun Gadjian seluruh pengguna dengan rincian berikut :

  1. Perubahan cara sistem dalam menentukan PPh 21/26 bagi WNA (telah rilis 14 Agustus 2024)

    • Gambaran konsep lama

    • Gambaran konsep baru

    • Saat ini sistem Gadjian akan menentukan jenis pajak penghasilan WNA berdasarkan ada tidaknya NPWP. Apabila karyawan WNA di perusahaan Anda telah memiliki NPWP, Anda dapat menginputkannya di bagian Informasi NPWP pada menu Data Pribadi.


  2. Penambahan kolom SKD-WPLN dan Tarif SKD-WPLN (telah rilis 1 September 2024)

    • Penggunaan e-Bupot PPh untuk pelaporan SPT Masa mewajibkan pengguna untuk menginput nomor SKD-WPLN saat perekaman bukti potong PPh 26 agar karyawan WNA dapat menggunakan tarif yang ada pada P3B.

    • Kini Gadjian telah menambah kolom informasi berupa nomor SKD-WPLN dan tarif SKD-WPLN berdasarkan tarif P3B.

    • Gadjian akan menghitungkan tarif PPh 26 sebesar 20% apabila tidak terdeteksi adanya data pada kolom Tarif SKD-WPLN.

    • Apabila karyawan WNA di perusahaan Anda telah memiliki SKD-WPLN, Anda dapat melengkapinya pada koliom yang disediakan agar perhitungan PPh 26 WNA sesuai dengan P3B yang dianut.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?