Telah tertera di UU Ketenagakerjaan bahwa setiap orang yang menerima penghasilan akan dikenai pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
PPh 21 dan PPh 26 sama-sama digunakan untuk menghitung pajak yang berfungsi memotong penghasilan karyawan. Bedanya, PPh Pasal 21 digunakan untuk menghitung pajak karyawan WNI, sedangkan PPh Pasal 26 diterapkan untuk menghitung pajak karyawan asing (WNA). Namun, apakah WNA memungkinkan dikenakan PPh 21 itu tergantung dari status mereka, apakah sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Baca lebih detail di bawah ini :
Sehubungan dengan adanya transisi penggunaan aplikasi e-SPT menjadi e-Bupot untuk pelaporan pajak penghasilan, Gadjian melakukan update beberapa fitur dan validasi pada aplikasi Gadjian yang berhubungan dengan WNA.
A. Ketentuan Pemotongan Tarif PPh 21 WNA Terkini
Diperjelas melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Umumnya WNA yang tidak memiliki NPWP, akan dipotong PPh 26.
Sedangkan WNA yang sudah memiliki NPWP, maka perlakuan perpajakannya disamakan dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yang mana atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh 21.
Selanjutnya mengacu pada PER - 2/PJ/2024,
Pelaporan PPh 21 pada SPDN wajib memiliki identitas berupa NPWP/NIK.
Apabila WNA sudah memenuhi persyaratan sebagai SPDN memiliki kesempatan untuk mendaftarkan NPWP agar dapat melakukan pelaporan pajak penghasilan.
Ketentuan Pemotongan Tarif PPh 21 WNA Terkini
B. Tarif Pemotongan Tarif PPh 26
Mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (1), tarif pemotongan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah sebesar 20% dan bersifat final atau sesuai dengan ketentuan P3B.
Dalam hal ini terdapat pengaturan khusus dalam P3B (PER-25/PJ/2018), dimana pemberi kerja dapat melakukan pemotongan pajak pada karyawan WNA sesuai dengan ketentuan pada P3B sepanjang WNA menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN.
Tarif P3B yang digunakan sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima WNA yang bersangkutan.
Daftar P3B dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/tax-treaty.
Berdasarkan rincian poin A dan B, Gadjian menyesuaikan validasi tentang konsep penentuan PPh WNA pada akun Gadjian seluruh pengguna dengan rincian berikut :
Perubahan cara sistem dalam menentukan PPh 21/26 bagi WNA (telah rilis 14 Agustus 2024)
Saat ini sistem Gadjian akan menentukan jenis pajak penghasilan WNA berdasarkan ada tidaknya NPWP. Apabila karyawan WNA di perusahaan Anda telah memiliki NPWP, Anda dapat menginputkannya di bagian Informasi NPWP pada menu Data Pribadi.
Penambahan kolom SKD-WPLN dan Tarif SKD-WPLN (telah rilis 1 September 2024)
Penggunaan e-Bupot PPh untuk pelaporan SPT Masa mewajibkan pengguna untuk menginput nomor SKD-WPLN saat perekaman bukti potong PPh 26 agar karyawan WNA dapat menggunakan tarif yang ada pada P3B.
Kini Gadjian telah menambah kolom informasi berupa nomor SKD-WPLN dan tarif SKD-WPLN berdasarkan tarif P3B.
Gadjian akan menghitungkan tarif PPh 26 sebesar 20% apabila tidak terdeteksi adanya data pada kolom Tarif SKD-WPLN.
Apabila karyawan WNA di perusahaan Anda telah memiliki SKD-WPLN, Anda dapat melengkapinya pada koliom yang disediakan agar perhitungan PPh 26 WNA sesuai dengan P3B yang dianut.