Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pegawai tidak tetap merupakan pegawai seperti tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan :
Jumlah hari bekerja,
Jumlah Unit hasil pekerjaan,
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Kali ini kita akan membahas bagaimana cara hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan secara per bulan.
Perubahan Skema Penghitungan
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 *), terdapat perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai TidakTetap dengan rincian sebagai berikut.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap Yang Menerima/Memperoleh Penghasilan Yang Diterima/Diperoleh Secara Bulanan
Tuan N bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT M. Tuan N berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh Tuan N dihitung dengan Tarif Efektif Bulanan Kategori A.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N selama tahun 2024 sebagai berikut :
Catatan:
PT M membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan N setiap bulan, termasuk di bulan-bulan saat PPh Pasal 21 nihil.
Tuan N wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT M dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT M merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024
Implementasinya di Gadjian
Pertama, buatlah komponen pendapatan yang bukan merupakan Gaji Pokok (Basic Salary) default dari gadjian. Anda dapat membuatnya dengan tipe apapun (Jumlah Tetap/Kehadiran/Output/Manual) dan jangan lupa memilih "Ya" untuk Perhitungan PPh21
Kedua, buatlah Slip gaji yang terpisah dari Slip gaji karyawan tetap/PKWT. Bagi karyawan lepas di aplikasi gadjian, slip gajinya tidak boleh mengandung komponen Gaji Pokok.
Ketiga, pastikan bahwa anda sudah mengaktifkan Pengaturan PPh21
Keempat, daftarkanlah nama pegawai tidak tetap/karyawan lepas anda dalam menu Data Pribadi Personalia
Kelima, lanjutkan dengan melengkapi data Karir & Remunerasinya agar aplikasi dapat memunculkan pehritungan slip gaji karyawan lepas ini.
Keenam, proseslah penggajian karyawan lepas ini melalui menu Penggajian > Gaji & THR.
Gambar : Slip Gaji Otomatis yang dihasilkan dari Gadjian
Jika kita bandingkan kembali dengan contoh diatas, maka perhitungan di Gadjian sudah sesuai dengan peraturan terbaru.