Tahukah Anda? salah satu cara untuk mendiversifikasi risiko pendanaan Anda adalah dengan mengaktifkan fitur Pendanaan Maksimum per Penerima Dana (Maximum Borrower Exposure)
Fitur ini memungkinkan Anda untuk membatasi jumlah pendanaan maksimal yang dialokasikan oleh Bot Fitur Pendanaan Terencana secara otomatis ke dalam satu penerima dana sesuai dengan persentase pokok terutang Anda. Fitur ini hanya bisa diaktifkan bila total pokok pendanaan Anda telah melebihi Rp 3.000.000
*gambar diatas merupakan informasi pendanaan yang terjadi pada 1 penerima dana yang sama.
Contoh Pendanaan :
Anda mendanai pada 3 penerima dana dengan detail sebagai berikut:
Penerima dana A : Rp 5 Juta (3 Kode pendanaan berjalan)
Penerima dana B : Rp 2 Juta (2 kode pendanaan berjalan)
Penerima dana C : Rp 16 Juta (2 kode pendanaan berjalan)
Total Pendanaan Anda di 3 Penerima Dana Berjalan (Ongoing) = 23 Juta
Cara mengetahui tingkat persentase eksposur Anda :
= Jumlah Pendanaan di Penerima Dana / Total Pendanaan
Pendanaan Maksimum Anda terhadap penerima dana A = 5 Juta / 23 Juta = 22%
Pendanaan Maksimum Anda terhadap penerima dana B = 2 Juta / 23 Juta = 9%
Pendanaan Maksimum Anda terhadap penerima dana C = 16 juta / 23 Juta =70%
**Pendanaan Anda terhadap penerima dana A dan C mengandung resiko karena telah melebihi nilai pendanaan maksimum per penerima dana.
Skenario : Jika % Pendanaan Maksimum per Penerima Dana ditetapkan sebesar 10% dan ingin mendanai 100 Ribu Rupiah
Cara mengetahui Batas Maksimal Pendanaan Anda agar sesuai dengan tingkat Persentase Eksposur yang sudah ditentukan:
= Persentase pengaturan (x) Total dana berjalan (Outstanding Principal)
Bot Fitur Pendanaan Terencana tidak akan mendanai di Penerima dana A & Penerima dana C karena Pendanaan Maksimum per Penerima dana Anda sudah melebihi 10%
Pendanaan dengan MBE : 10% x 23 juta = 2.300.000
Penerima Dana A sebesar 5 juta = pendanaan beresiko karena telah melebihi pendanaan maksimum per penerima dana
Penerima Dana C sebesar 16 juta = pendanaan beresiko karena telah melebihi pendanaan maksimum per penerima dana
Sementara itu bot Fitur Pendanaan Terencana akan melakukan pendanaan di Penerima Dana B
Penerima Dana B sebesar 2 Juta = pendanaan yang baik karena tidak melebihi pendanaan maksimal per penerima dana
***pengaturan pendanaan tersebut akan berlaku terus menerus ke semua pendanaan baru yang Anda danai.
Fitur Pendanaan Maksimal per Penerima Dana hanya akan diaktifkan jika Pengaturan Fitur Pendanaan Terencana diaktifkan.
Memahami cara kerja fitur itu penting, hal ini untuk memastikan bahwa Anda telah menetapkan persentase yang benar. Pada saat yang sama, ini akan membantu diversifikasi serta mengurangi risiko Pendanaan Anda hanya pada satu Penerima Dana saja.
Periksa pengaturan Pendanaan Maksimal per Penerima Dana Anda sekarang, untuk memastikan bahwa Anda telah mengaturnya secara akurat!