Restrukturisasi Pendanaan
Layanan Modalku avatar
Ditulis oleh Layanan Modalku
Diperbarui lebih dari satu minggu yang lalu

Modalku sebagai perusahaan yang bergerak dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dipandang perlu memiliki ketentuan dan panduan teknis terkait penyelamatan kredit dalam rangka memberikan solusi terbaik bagi Penerima Dana, Pemberi Dana dan pihak terkait lainnya.

Salah satunya adalah pengajuan restrukturisasi pendanaan di Modalku. Proses dan tata cara serta ilustrasi pemberian persetujuan restrukturisasi pendanaan di Modalku adalah sebagai berikut :

Proses penentuan keputusan atas persetujuan dari Pemberi Dana atas rencana restrukturisasi pendanaan

1. Inisiasi dan/atau proses pengajuan penyelamatan kredit

Inisiasi proses pengajuan penyelamatan kredit dapat berasal dari berbagai fungsi yang berhadapan secara langsung dengan Penerima Dana, beberapa diantaranya (namun tidak terbatas) adalah sbb: (1) Relationship Manager atau Tenaga penjual (Sales), dan, (2) Petugas penagihan (Collection Officer).

Petugas tersebut berfungsi untuk melakukan screening awal atas pengajuan penyelamatan kredit tersebut, pengumpulan dokumen dan informasi, serta usulan atas skema penyelamatan kredit.

2. Verifikasi dan evaluasi atas pengajuan penyelamatan kredit

a. Metode triangulasi berdasarkan berbagai informasi, data dan dokumen yang tersedia

b. Verifikasi dengan cara kunjungan langsung ke tempat usaha Penerima Dana, pelanggan, rumah tinggal, atau lokasi lainnya yang dianggap relevan

c. Verifikasi melalui sarana komunikasi alternatif (telepon, email, surat-menyurat, dll), kepada Penerima Dana, penjamin, pelanggan, supplier atau pihak lainnya yang dianggap relevan dan kredibel

3. Permintaan persetujuan kepada Pemberi Dana

Permintaan persetujuan kepada Pemberi Dana disampaikan melalui media email milik Pemberi Dana yang terdaftar di Modalku. Apabila dalam 3 hari, respons dari seluruh Pemberi Dana sama dengan atau lebih dari 50% yang memiliki proporsi pembiayaan dalam rekening pendanaan tersebut menyetujui hal tersebut, maka Modalku dapat melanjutkan rencana penyelamatan (restrukturisasi) tersebut selama hasil evaluasi atas permohonan tersebut dinilai layak.

Ilustrasi penentuan keputusan atas persetujuan dari Pemberi Dana atas rencana restrukturisasi pendanaan

Ilustrasi A.

Loan ID AP1000XX dengan sisa outstanding sebesar Rp. 100.000.000,00

Pemberi Dana sebanyak 8 orang, dengan proporsi sebagai berikut:

Nama Penerima Dana

Nilai Pendanaan

Persentase

Keputusan

Pemberi Dana A

Rp.10.000.000,00

10%

Setuju

Pemberi Dana B

Rp.30.000.000,00

30%

Tidak Setuju

Pemberi Dana C

Rp.15.000.000,00

15%

Setuju

Pemberi Dana D

Rp.5.000.000,00

5%

Setuju

Pemberi Dana E

Rp.5.000.000,00

5%

Setuju

Pemberi Dana F

Rp.20.000.000,00

20%

Tidak Setuju

Pemberi Dana G

Rp.10.000.000,00

10%

Setuju

Pemberi Dana H

Rp.5.000.000,00

5%

Setuju

Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa proporsi penerima dana berdasarkan persentase nilai pendanaan adalah 50% menyetujui proses restrukturisasi dan 50% tidak menyetujui. Maka berdasarkan peraturan yang tertulis dalam SOP ini dimana proses restrukturisasi dapat dilaksanakan selama mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana sebanyak sama dengan atau lebih dari (≥ 50% proporsi Pemberi Dana berdasarkan nilai pendanaan). Maka hasilnya adalah Disetujui.

Ilustrasi B.

Loan ID AP2000XX dengan sisa outstanding sebesar Rp. 50.000.000,00

Pemberi Dana sebanyak 8 orang, dengan proporsi sebagai berikut:

Nama Penerima Dana

Nilai Pendanaan

Persentase

Keputusan

Pemberi Dana A

Rp.10.000.000,00

20%

Tidak Setuju

Pemberi Dana B

Rp.30.000.000,00

60%

Setuju

Pemberi Dana C

Rp.5.000.000,00

10%

Tidak Setuju

Pemberi Dana D

Rp.5.000.000,00

10%

Tidak Setuju

Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa proporsi penerima dana berdasarkan persentase nilai pendanaan adalah 60% menyetujui proses restrukturisasi dan 40% tidak menyetujui. Maka berdasarkan peraturan yang tertulis dalam SOP ini dimana proses restrukturisasi dapat dilaksanakan selama mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana sebanyak sama dengan atau lebih dari (≥ 50% proporsi Pemberi Dana berdasarkan nilai pendanaan). Maka hasilnya adalah Disetujui.

Dengan adanya informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses persetujuan dan juga perhitungan dalam restrukturisasi pendanaan.

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui 2 cara, yaitu dengan mengirimkan e-mail ke layanan@modalku.co.id atau menghubungi kami melalui fitur Live Chat di website https://modalku.co.id/ yang aktif pada hari Senin s/d Jumat, pukul 09.00-17.30 WIB.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?