Penjelasan Mengenai Afiliasi

Gambaran secara umum apa yang dimaksud dengan Afiliasi beserta dengan contohnya dan penutupan akun Afiliasi Modalku.

Layanan Modalku avatar
Ditulis oleh Layanan Modalku
Diperbarui lebih dari satu minggu yang lalu

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK/05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (ā€œPOJKā€) terkait larangan pemberian akses bagi pemberi dana yang memiliki afiliasi dengan pihak tertentu maka PT. Mitrausaha Indonesia Grup (ā€Modalkuā€) akan memberlakukan penonaktifan seluruh akun pemberi dana yang memiliki afiliasi dengan karyawan Modalku.

Tujuan dari penonaktifan akun tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dari Modalku sebagai penyelenggara Platform Pendanaan digital bagi UMKM untuk tetap mendukung seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat.

Untuk seluruh akun yang dinonaktifkan akan tetap dapat menerima pembayaran kembali atas pendanaan yang masih berjalan, namun tidak dapat melakukan transfer dana ataupun pendanaan baru setelah tanggal efektif berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Apa itu afiliasi?

Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dan mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya.

Siapa saja yang termasuk afiliasi

Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan
    a. suami atau istri;
    b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
    c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
    d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat II horizontal); dan
    e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

2. Hubungan karena keturunan
a. orang tua dan anak (derajat I vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
c. saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui 2 cara, yaitu dengan mengirimkan e-mail ke layanan@modalku.co.id atau menghubungi kami melalui fitur Live Chat di website https://modalku.co.id/ yang aktif pada hari Senin s/d Jumat, pukul 09.00-17.30 WIB.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?