Data kehadiran karyawan termasuk komponen penting, karena data kehadiran yang terstruktur akan membantu HR dalam memantau kedisiplinan karyawan dan juga menjadi dasar untuk penghitungan gaji dan bonus.
Bagaimana cara melengkapi data kehadiran pada Gadjian? Yuk, simak informasi lengkapnya!
Alat kehadiran yang dapat diintegrasikan dengan Gadjian
Sebelum kita bahas cara melengkapi data kehadiran, perlu diketahui di awal bahwa data kehadiran di Gadjian dapat diintegrasikan dengan alat pencatatan kehadiran lainnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, data kehadiran yang telah dilakukan karyawan pada tools yang digunakan akan terkirim otomatis ke Gadjian, sehingga admin tidak perlu menginputkan data kehadiran karyawan secara manual di menu Kehadiran Harian.
Berikut alat kehadiran yang dapat diintegrasikan dengan Gadjian :
Lalu bagaimana jika alat kehadiran yang digunakan tidak termasuk yang diakomodir saat ini?
Jangan khawatir, karena Gadjian menyediakan 2 opsi penginputan data kehadiran secara manual :
Jenis status kehadiran yang tersedia pada Gadjian
Gadjian menyediakan 11 status kehadiran yang umum digunakan oleh perusahaan, antara lain:
Baca juga : Cara pengajuan cuti melalui portal personalia dan Cara pengajuan sakit & Izin melalui portal personalia
Kelengkapan data kehadiran
Terdapat 2 tipe status kelengkapan kehadiran pada Gadjian yang perlu
diketahui sebelum Anda memproses penggajian karyawan.
Belum Lengkap
Artinya dalam 1 waktu periode penggajian (satu bulan) masih terdapat kehadiran karyawan yang dalam status “Belum Ada Status (NA)”
Lengkap
Sebaliknya dari status belum lengkap, status lengkap artinya kehadiran karyawan dalam 1 periode penggajian (satu bulan) sudah lengkap tanpa adanya kehadiran yang masih dalam “Belum Ada Status (NA)”.
Jadi, admin perlu memastikan bahwa status kehadiran seluruh karyawan dalam periode penggajian berjalan sudah dilengkapi. Sehingga sistem mendeteksi berapa jumlah data kehadiran masuk dan hari libur karyawan.
Cek periode cut off kehadiran pada Gadjian
Untuk memastikan perhitungan data kehadiran karyawan sudah tepat, Anda dapat cek periode cut off kehadiran terlebih dahulu pada menu HR & Payroll Pengaturan > Slip Gaji > Klik Ikon Pensil pada Slip Gaji > Informasi pada poin 1 :
Ketika bagian “Untuk komponen pendapatan tergantung kehadiran, tentukan hari absensi terakhir yang masuk hitungan gaji “ dipilih 0 hari, maka periode cut off akan terhitung dalam rentang tanggal 1 bulan sejak tanggal awal periode.
Baca juga : Pengaturan periode cut off
Data kehadiran mempengaruhi akurasi sistem Gadjian dalam menghitungkan gaji karyawan, terlebih jika karyawan diberikan tunjangan tergantung kehadiran.
Semoga membantu☺️