A. Penjelasan Unpaid Leave
Unpaid leave adalah cuti di luar jatah cuti tahunan yang akan mempengaruhi upah yang didapatkan karyawan. Ketika karyawan melakukan unpaid leave, maka akan dipotong upah sesuai hari ketidakhadirannya. Namun tetap mempertahankan status kepegawaiannya.
Tidak ada aturan pasti terkait unpaid leave pada UU. Namun, pelaksanaan unpaid leave ini dimungkinkan, artinya pengusaha boleh memberikan izin cuti tanpa upah karena merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (1) : Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
B. Cara Pengajuan Unpaid Leave
Pengajuan unpaid leave di Gadjian saat ini baru dapat dilakukan melalui admin di menu HR & Payroll > Kelola Cuti > Unpaid Leave > +Pengajuan Unpaid Leave
📌Catatan :
Karyawan akan menerima informasi melalui email untuk pengajuan unpaid leave yang telah dilakukan oleh admin.
Potongan unpaid leave akan otomatis terhitung setelah status pengajuan disetujui.
C. Perhitungan Potongan Unpaid Leave
Potongan unpaid leave karyawan di Gadjian terhitung dengan acuan :
Rumus Unpaid Leave
📌Catatan :
Lama hari kerja dalam periode cut off unpaid leave dilakukan.
Status kehadiran yang akan mempengaruhi adalah izin/sakit/cuti/tugas luar dan hari unpaid leave itu sendiri.
Pastikan tidak ada kehadiran yang masih berstatus NA (Belum Ada Status), agar perhitungan potongan unpaid leave terhitung dengan tepat.Baca juga : Kelengkapan Status Kehadiran di Gadjian
Status HBHK (Hadir Bukan Hari Kerja) tidak mempengaruhi perhitungan potongan hari kerja unpaid leave, karena status HBHK sudah masuk ke dalam perhitungan lembur karyawan.
D. Simulasi Perhitungan Potongan Unpaid Leave
Berikut contoh simulasi potongan unpaid leave di Gadjian.
Perhitungan ketika data kehadiran “Lengkap”
Diketahui :
Gaji Pokok : Rp10.000.000
Tunjangan Tetap : Rp2.500.000
Contoh Kasus :
Perhitungan ketika data kehadiran “Belum Lengkap”
Diketahui :
Contoh Kasus :
Karyawan B pengajuan unpaid leave : 2 hari.
Jumlah hari kerja karyawan B di periode Mei : 20 hari (termasuk cuti, sakit, izin, tugas luar, dan unpaid leave itu sendiri).
Maka, perhitungannya : 2/20*Rp6.000.000 = Rp600.000
Perhitungan potongan unpaid leave karyawan B seharusnya, jika data kehadiran telah lengkap adalah sebagai berikut :
2/24*Rp6.000.000 = Rp500.000
Semoga membantu! 🙂