Perhitungan pajak bagi karyawan magang seringkali menimbulkan kebingungan, terutama saat implementasi PMK 168 dimana belum tersedia kode khusus untuk karyawan magang. Selama ini, banyak yang mengasumsikan karyawan magang masuk dalam kategori Peserta Kegiatan dengan kode pajak 21-100-13 yang hanya menerima gaji sekali. Namun, karena pada pelaksanaannya banyak karyawan magang menerima gaji berkala, dalam pelaporannya dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap/Freelance dengan kode pajak 21-100-03.
Saat ini, dalam implementasi Coretax terdapat pengkategorian ulang berdasarkan aturan terbaru yang mana ada pemisahan kode pajak untuk karyawan magang. Artikel ini akan menjelaskan:
Perbedaan klasifikasi magang pada implementasi PMK 168 di DJP Online dan Coretax.
Dampak perubahan klasifikasi kode pajak karyawan magang dengan simulasi perhitungan pajak berdasarkan aturan terbaru.
A. Klasifikasi Karyawan Magang di DJP Online vs. Coretax
1. DJP Online (PMK 168)
Di DJP Online (berdasarkan PMK 168), tidak ada kode khusus untuk karyawan magang, sehingga banyak perusahaan memilihmengkategorikan kode pajak karyawan magang sebagai Pegawai Tidak Tetap/ (kode 21-100-03). Padahal, secara prinsip, jika karyawan magang hanya menerima pembayaran sekali (misal: tunjangan akhir masa magang), seharusnya kode pajak yang digunakan adalah 21-100-13 (Peserta Kegiatan). Namun, karena mayoritas magang menerima gaji berkala (bulanan/mingguan), klasifikasi sebagai Pegawai Tidak Tetap menjadi lebih sering diterapkan meski kurang tepat.
Baca penjelasan Perhitungan PPh21 Pegawai Tidak Tetap (Karyawan Lepas/Magang) yang dibayar bulanan disini
2. Coretax (Aturan Terbaru)
Dalam sistem Coretax, klasifikasi Pegawai Tidak Tetap kini lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya di DJP Online. Perubahan ini menyesuaikan dengan pola pembayaran dan besaran penghasilan, serta memberikan kode khusus untuk karyawan magang — yang sebelumnya belum dipisahkan secara jelas, sehingga kadang menimbulkan kebingungan karena penerapannya mirip dengan karyawan lepas (freelance). Berikut penjelasannya:
Kode 21-100-30
Diberikan untuk pekerja harian, mingguan, atau borongan dengan syarat: Penghasilan bruto melebihi Rp2,5 juta per hari. Contoh: Freelance designer yang dibayar Rp3 juta untuk proyek 1 hari.Kode 21-100-35
Diberikan untuk pekerja dengan pembayaran bulanan, terlepas dari besaran penghasilan. Contoh: Kontraktor yang menerima gaji Rp6 juta/bulan selama 4 bulan.Kode 21-100-16 (Khusus Karyawan Magang)
Coretax menyediakan kode pajak 21-100-16 khusus untuk karyawan magang, memisahkannya dari kategori Pegawai Tidak Tetap/Freelance. Contoh: Perusahaan membayar karyawan magang Rp4 juta/bulan selama 6 bulan
B. Dampak Perubahan Kode pada Perhitungan Pajak
Perbedaan klasifikasi kode pajak antara sistem DJP Online dan Coretax secara signifikan mempengaruhi metode perhitungan pemotongan pajak karyawan magang. Di bawah ini adalah contoh perbedaan perhitungan pajak karyawan pada kondisi Kode 21-100-03 di DJP Online dan kondisi Kode 21-100-16 di Coretax.
1. Perhitungan Pajak Karyawan Magang dengan Kode 21-100-03 di DJP Online
Sebelumnya, di DJP Online jika karyawan magang dilaporkan dengan kode 21-100-03, maka perhitungan pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) dan tarif pasal 17 tergantung mekanisme pembayaran serta jumlah upah yang diterima karyawan.
Contoh:
Karyawan A dengan status wajib pajak TK/0 sebagai karyawan magang menerima gaji 1 jt/bulan. Berdasarkan ketentuan hitungan pajak di DJP online untuk kode pajak 21-100-03, karyawan A belum dikenakan pajak karena penghasilan dibawah 5,4 jt masih tergolong di tarif TER 0%.
2. Perhitungan Pajak Karyawan Magang dengan Kode 21-100-16 di Coretax
Saat ini, di Coretax menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak tanpa mempertimbangkan status wajib pajak karyawan.
Contoh:
Karyawan A dengan status wajib pajak TK/0 sebagai karyawan magang menerima gaji 1 jt/bulan. Berdasarkan ketentuan hitungan pajak di Coretax untuk kode pajak 21-100-16, karyawan A dikenakan pajak sebesar 5% x 1jt = Rp. 50.000 sesuai dengan tarif lapisan pertama.