Terdapat 3 tahapan utama yang harus dilakukan untuk membuat Slip THR otomatis, yaitu:
A. Membuat Komponen untuk THR
1. Masuk ke menu HR & Payroll > sub menu Pengaturan, kemudian pilih Gaji dan LTHR.
2. Di Gadjian, THR sudah tercatat sebagai komponen pendapatan otomatis (default). Anda dapat menggunakannya agar THR dapat terhitung otomatis. Anda juga bisa menghitung manual, lihat panduannya disini.
3. Perlu diingat bahwa nominal THR yang akan muncul ditentukan dari kebijakan THR yang telah diatur pada menu Pengaturan > Gaji & LTHR poin 7, 8 dan 9.
• Poin 7
Catatan: Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, personalia dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, Anda bisa mengubahnya jika perusahaan Anda menetapkan kebijakan yang berbeda.
• Poin 8
Catatan: Umumnya, perusahaan Indonesia membayar THR sebesar 1 kali gaji pokok. Silakan mengubah pengaturan ini sesuai kebijakan perusahaan Anda.
• Poin 9
Catatan: Mengatur perhitungan THR prorata bagi personalia yang bekerja kurang dari setahun. Gadjian menyediakan perhitungan prorata bulan (dibagi 12) dan prorata hari (dibagi 365). Sistem akan menghitung THR prorata mulai dari tanggal personalia masuk bekerja sampai dengan tanggal Slip THR diberikan.
B. Membuat Slip THR
1. Masuk ke menu HR & Payroll > sub menu Pengaturan, kemudian pilih Slip Gaji.
2. Di Gadjian telah disiapkan satu grup slip THR yang siap digunakan.
Apabila slip THR tersebut dimunculkan, maka slip THR tersebut akan muncul serentak pada personalia yang telah diberikan slip tersebut.
Sehingga apabila perusahaan Anda ingin memberikan slip THR di hari keagamaan yang berbeda, klik +Nama Slip Gaji untuk menambah Slip THR. Dalam hal ini, Anda direkomendasikan untuk membuat slip THR berdasarkan hari keagamaan.
3. Slip THR (default) dapat Anda review dengan klik icon pensil.
Isi informasi pada nomor 1 tentang slip THR yang dibuat, antara lain:
a. Nama Slip Gaji, misal THR Lebaran.
b. Periode, pilih Tidak Tetap karena slip THR tidak selalu muncul tiap bulan atau tiap minggu.
c. Tanggal Slip Sebelumnya, merupakan tanggal THR di tahun sebelumnya dimunculkan. Ini hanya sebagai acuan saja, tidak berdampak ke perhitungan nominal maupun PPh 21 THR. Anda juga diperbolehkan mengisi menggunakan tanggal dummy.
d. Hari absensi terakhir yang masuk perhitungan gaji, pilih 0 hari sebelum akhir periode. Ini tidak berhubungan langsung dengan perhitungan THR.
4. Klik Simpan
5. Tambahkan nama pendapatan Tunjangan Hari Raya (THR) pada nomor 2 seperti berikut dan klik Simpan. Kini slip THR telah selesai dibuat.
C. Memasangkan Slip THR pada Karyawan
Memasangkan slip THR dapat dilakukan setelah data pribadi dan data karir karyawan di akun Gadjian telah dilengkapi.
Berikut tahapan memberikan slip THR ke karyawan :
1. Masuk ke menu HR & Palyroll > Sub menu Personalia, lalu pilih Karir dan Remunerasi.
2. Pilih personalia yang ingin diberikan slip THR dengan klik Lihat Karir.
3. Klik icon pensil, untuk ubah data karir.
5. Pilih Grup Gaji pada bagian remunerasi. Tambahkan slip THR yang sudah dibuat sebelumnya pada poin A dan B. Kemudian pilih Simpan.
6. Sistem akan menampilkan slip gaji yang diinginkan terkena dampak perubahan atas THR. Anda bisa pilih bulan sejak ditambahkannya slip THR atau pilih semua.
Kini slip THR selesai dibuat! Anda bisa memunculkan slip THR pada bulan yang diinginkan dengan melihat panduan berikutnya.
Selamat Mencoba!