Jika di perusahaan Anda menerapkan pola kerja berulang bagi karyawan, maka Anda sudah berada pada artikel yang tepat.
A. Langkah-Langkah Membuat Pola Kerja
1. Login ke Portal Admin Gadjian
2. Pilih Menu Kehadiran > Pengaturan > Pola & Jadwal Kerja > + Tambah Pola Kerja
3. Isi data pola kerja sesuai dengan kebijakan di perusahaan Anda.
Jumlah Hari Pola Kerja disesuaikan dengan jumlah hari dalam seminggu, bukan dibuat berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu.
Jika Anda menerapkan Toleransi Keterlambatan, maka Anda harus mengisi juga periode waktu toleransi yang diberikan.
Pada bagian Jadwal Kerja, akan terisi otomatis berdasarkan Jumlah Hari Pola Kerja dengan default jam kerja 08.00 s/d 17.00 (format 24 jam). Tenang, jam dan hari pada bagian ini bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan Anda.
Anda bisa menyesuaikan satu-per-satu
Tersedia juga opsi Edit Massal.
💡Tips!
Silakan asumsikan Hari 1 adalah hari pertama pada hitungan minggu kalender, umumnya Hari Senin atau Minggu. Pada artikel ini Hari 6 adalah Sabtu dan Hari 7 adalah Minggu
Setelah klik Simpan pola kerja yang Anda buat akan muncul pada daftar pola kerja. Anda bisa melihat detail, mengubah kembali, atau menghapus dengan klik ikon pada kolom Aksi.
B. Langkah-Langkah Menampilkan Pola Kerja
Anda baru saja berhasil membuat pola kerja, sekarang bagaimana cara menampilkannya?
1. Terapkan Pola Kerja Karyawan Satu Persatu
Klik Tambah Pola Kerja (kotak merah).
📝Catatan:
Pada metode ini, Anda tidak bisa menambahkan, mengurangi atau mengubah kolom Nama Karyawan. Artinya hanya berlaku pada karyawan yang sudah Anda pilih sebelumnya.
2. Terapkan Pola Kerja Karyawan Secara Massal
Klik +Tambah Pola Kerja Karyawan (kotak biru)
Metode massal memungkinkan Anda untuk menerapkan pola kerja kepada banyak karyawan dalam waktu bersamaan, akan muncul pilihan nama karyawan yang bisa Anda pilih pada bagian Nama Karyawan
3. Mengatur Detail Pola Kerja Karyawan
Isi data sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda. Pilih pola kerja sudah Anda buat pada tahap sebelumnya, kemudian tentukan kapan pola kerja tersebut mulai berlaku.
Defaultnya Gadjian akan menampilkan tanggal awal sesuai dengan tanggal hari ini, silakan terapkan sesuai dengan kebutuhan karyawan terkait.
💡Tips!
Karena ini merupakan pola kerja berulang, silakan isi tanggal akhir sampai batas waktu kontrak karyawan atau jika belum ditentukan sampai dengan 6-12 bulan kedepannya. Tanggal berlaku bisa dipilih mundur atau back date sampai tanggal karyawan mulai bekerja atau join date.
Perhatikan kotak merah pada gambar di bawah ini.
Kolom Tanggal berlaku pola kerja di atas yang diterapkan merupakan hari ke- ketika Anda ubah akan mempengaruhi urutan pada tabel di bawahnya.
Maksud dari kolom tersebut yaitu tanggal awal berlaku merupakan hari keberapa dalam 7 hari kerja. Pada artikel ini tanggal 1 Januari 2025 adalah Hari Rabu atau hari ke-3.💡Tips!
Isi kolom dengan melihat urutan hari kalender pada tanggal awal berlaku.
Centang pada opsi pengaturan pola kerja yang tersedia jika ingin menerapkan kebijakan sesuai dengan aturan di perusahaan Anda.
a. Centang Libur Nasional Tetap Masuk jika hari libur nasional tetap terhitung hari kerja di perusahaan Anda
b. Centang Cuti Bersama Tetap Masuk jika pada tanggal cuti bersama tetap terhitung hari kerja di perusahaan Andac. Centang Jam Kerja Fleksibel jika karyawan hanya memiliki pola hari kerja dan tidak memiliki jam kerja khusus setiap hari
Setelah mengatur detail pola kerja, klik Tampilkan Dalam Kalender
Pastikan hari kerja karyawan sudah sesuai > klik Simpan.
Setelah tersimpan, akan muncul notifikasi berhasil di pojok kiri bawah. Pola kerja yang berlaku saat ini akan menampilkan status Aktif di kolom Status
Jika kedepannya ada perubahan kebijakan terhadap karyawan terkait. Anda bisa melihat detail, mengubah data, atau menghapus pola kerja pada kolom Aksi.
C. Melihat Pola Kerja Karyawan
1. Lihat Pola Kerja dari Menu Data Absensi
Buka menu Kehadiran > Manajemen Absensi > Data Absensi untuk menampilkan pola kerja seluruh karyawan di perusahaan Anda.
Defaultnya Gadjian akan mengarahkan Anda ke tanggal hari ini, perhatikan kolom hari Kamis pada kotak merah.
Hari Kamis, 24 Juli 2025 adalah hari artikel ini dibuat = tanggal hari ini. Anda bisa menggeser hari-hari yang berada di kotak merah dengan klik panah kanan atau kiri.
Sorot ikon berwarna oranye pada foto profil karyawan untuk menampilkan atau mengetahui pola kerja yang diterapkan.
Karena tanggal 24 Juli 2025 adalah Hari Kamis, maka saat ini berdasarkan pola kerja yang sudah diterapkan adalah Hari Kerja bagi Bapak Alung atau status kehadiran otomatis menjadi NA (Belum Ada Status) karena belum ada data kehadiran yang tercatat.
📝Catatan:
Berikut daftar Status Kehadiran di Gadjian yang wajib Anda ketahui:
a. Jam Masuk, Jam Keluar, Lembur dan waktu kehadiran akan otomatis terisi jika Anda menggunakan Aplikasi Hadirr atau Fingerprint (merk Solution tipe X100C atau X401) yang sudah terintegrasi dengan Gadjian.
b. Jika belum, Anda bisa dengan mudah mencatat jam kehadiran secara massal melalui template yang sudah kami sediakan
2. Lihat Pola Kerja dari Menu Pola Kerja Karyawan
Klik Histori Pola Kerja untuk menampilkan daftar pola kerja karyawan di perusahaan Anda.
Klik icon Loop (detail pola kerja) untuk menampilkan pola kerja secara mendetail
SELESAI!!
Mudah bukan? Selamat Mencoba!