Gadjian mengakomodir perhitungan BPJS Ketenagakerjaan otomatis pada slip gaji. Syarat agar iuran BPJS Ketenagakerjaan muncul di slip gaji Gadjian terdiri dari 2, yaitu:
Pengaturan BPJS Ketenagakerjaan di menu Pengaturan > BPJS sudah aktif
Data Informasi BPJS Ketenagakerjaan karyawan di menu Personalia > Data Pribadi sudah diisi
Artikel ini akan membahas panduan pengisian pengaturan BPJS Ketenagakerjaan di Gadjian agar nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan otomatis tertera di slip gaji karyawan.
A. Pengaturan BPJS Ketenagakerjaan
Pengaturan ini akan mempengaruhi penghitungan gaji. Nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan akan diperbaharui oleh Gadjian secara otomatis ketika ada perubahan peraturan dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menghindari perubahan slip gaji yang tidak diinginkan, pastikan slip yang sudah dibayarkan berstatus Sudah Dibayar
Langkah-langkahnya :
Buka menu Pengaturan > BPJS
Pada pengaturan poin 3, klik ikon pensil untuk mengisi detail tentang BPJS Ketenagakerjaan > Klik Simpan
B. Panduan Pengisian Informasi BPJS Ketenagakerjaan
1.NPP
Isi kolom NPP dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan yang perusahaan Anda dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Basis Pengali
Anda bisa memilih pedoman yang akan dijadikan pengali untuk persentase iuran BPJS.
Catatan:
Opsi basis pengali yang dipilih akan berlaku otomatis pada seluruh karyawan yang Anda kelola di Gadjian. Jika terdapat perbedaan basis pengali antar karyawan yang mana tidak berdasarkan gaji dan/atau tunjangan tetap, direkomendasikan untuk memilih opsi Basis Pengali Lainnya.
Tersedia 4 opsi basis pengali BPJS Ketenagakerjaan di Gadjian, yaitu:
Gaji Pokok
Gaji Pokok
Jika Anda memilih basis pengali Gaji Pokok, Gadjian akan otomatis menghitung besar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan nilai Gaji Pokok yang tertera di slip gaji.
Pada opsi basis pengali Gaji Pokok, Anda juga bisa memilih opsi pembanding dengan UMP. Jika Anda men-checklist opsi tersebut, Gadjian akan otomatis menggunakan UMP sebagai basis pengali jika kondisinya Gaji Pokok karyawan yang tertera di slip lebih kecil nilainya dari UMP.
Sebagai contoh:
Karyawan A mempunyai Gaji Pokok Rp 3.500.000, sedangkan UMP yang berlaku Rp 4.416.186, sehingga sistem akan menghitungkan premi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan basis pengali UMP karena nilai UMP lebih besar dibanding dengan Gaji Pokok dan sebaliknya.
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Sama seperti pengaturan basis pengali Gaji Pokok, jika Anda memilih basis pengali Gaji Pokok + Tunjangan Tetap maka Gadjian akan otomatis menghitung nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan nilai Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang tertera di slip gaji.
Adapun nilai Tunjangan Tetap adalah total nilai komponen dengan tipe jumlah tetap sesuai pengaturan yang dibuat Admin di menu Gaji<HR. Contohnya seperti ini:
Pada basis pengali Gaji Pokok+Tunjangan Tetap juga tersedia opsi untuk checklist pembanding dengan UMP seperti basis pengali Gaji Pokok.
Sebagai contoh:
Karyawan A mempunyai Gaji Pokok Rp 3.500.000 dan Tunjangan Tetap Rp. 500.000, sedangkan UMP yang berlaku Rp 4.416.186, sehingga sistem akan menghitungkan premi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan basis pengali UMP karena nilai UMP lebih besar dibanding dengan Gaji Pokok dan sebaliknya.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Untuk bisa menggunakan basis pengali UMP, Anda harus mengatur nilai UMP di menu Pengaturan BPS poin 1 terlebih dulu.
Baca juga: Menyesuaikan Nilai UMP di Gadjian dengan Mudah
Setelah membuat nilai UMP yang akan digunakan di poin 1, Anda bisa memilih nilai UMP yang berlaku di masing-masing karyawan sebelum menyimpan pengaturan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat pengaturan berhasil disimpan, Gadjian akan otomatis menyimpan informasi UMP yang berlaku di karyawan di menu Karir dan Remunerasi
Basis Pengali Lainnya
Basis Pengali Lainnya
Saat Anda memilih opsi Basis Pengali Lainnya, Anda perlu mengatur nilai basis pengali yang akan diterapkan ke karyawan.
Untuk mengatur nilai basis pengali tersebut, silakan melengkapi data opsi Basis Pengali Lainnya di Poin 2.a. Tersedia opsi tambah manual satu-persatu atau massal.
Untuk penambahan secara massal, Anda bisa mengunduh dan mengunggah file template di menu yang sama.
Setelah basis pengali diatur pada poin 2.a, Admin perlu menerapkannya di masing-masing karyawan. Untuk menerapkan basis pengali di karyawan, buka menu Karir & Remunerasi > Lihat Karir Karyawan terkait.
Tersedia 2 opsi untuk pengaturan basis pengali lainnya di karyawan:
a. Ubah Karir yang Ada
Klik icon pensil (✏️) di karir terbaru
Pada bagian Non Remunerasi, pilih basis pengali yang ingin diterapkan > Simpan
b. Tambah Karir Baru
Klik +Karir Baru
Klik Penyesuaian Karir jika tidak ada perubahan data karir > Isi tanggal efektif sesuai kapan perubahan berlaku > Pilih Basis Pengali yang diterapkan ke karyawan > Simpan
Lengkapi data Remunerasi > Klik Penyesuaian Slip jika tidak ada perubahan remunerasi > Simpan
Gadjian akan otomatis mencatat penambahan karir baru sesuai tanggal efektif yang dipilih di Non Remunerasi
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran JKK ditanggung penuh oleh perusahaan dan besarannya mengacu pada PP No 44 Tahun 2015 sebagai berikut:
Nilai persentase yang dipilih di menu Pengaturan BPJS akan otomatis berlaku ke semua karyawan.
Jika ada perbedaan persentase iuran JKK setiap karyawan sesuai dengan tingkat risiko lingkungan kerja, Gadjian mengakomodir pengaturannya dari menu Karir & Remunerasi > Lihat Karir > Ubah Karir
Pada bagian pengaturan Non-Remunerasi setiap karyawan, pilih persentase iuran JKK yang akan diterapkan lalu Simpan.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Sama dengan JKK, iuran JKM setiap bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Besaran iuran JKM menurut PP No 44 Tahun 2015 adalah 0,30% dari gaji karyawan.
5. Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT BPJS Karyawan ditetapkan oleh PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7% dari gaji dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja. Namun, di Gadjian Anda bisa memilih persentase besar iuran yang ditanggung tergantung kebijakan perusahaan Anda.
Ada dua pilihan yang tersedia di Gadjian, yaitu:
5,7% ditanggung perusahaan : 0% ditanggung karyawan
3.7% ditanggung perusahaan : 2% ditanggung karyawan
Anda bisa menentukan juga apakah JHT ditanggung perusahaan dihitung PPh 21 atau tidak.
6. Jaminan Pensiun (JP)
Di Gadjian, Anda bisa memilih apakah BPJS Ketenagakerjaan menerapkan iuran JP untuk karyawan atau tidak.
Besaran iuran JP sesuai PP No 45 Tahun 2015 ditetapkan sebesar 3% dari gaji karyawan, dengan ketentuan 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Namun, di Gadjian Anda bisa memilih persentase besar iuran yang ditanggung tergantung kebijakan perusahaan Anda.
Ada dua pilihan yang tersedia di Gadjian, yaitu:
3% ditanggung perusahaan : 0% ditanggung karyawan
2% ditanggung perusahaan : 1% ditanggung karyawan
Anda bisa menentukan juga apakah JP ditanggung perusahaan dihitung sebagai PPh 21 atau tidak.
Jika Ya, artinya iuran ini akan ditambahkan sebagai komponen penambah bruto untuk perhitungan PPh 21.
Anda juga bisa memilih apakah untuk personalia berkewarganegaraan asing dihitung JP atau tidak.
Di Gadjian, Anda juga bisa menentukan apakah karyawan dengan usia > 59 tahun dihitung JP atau tidak.
Jika Anda memilih Tidak, maka otomatis karyawan yang usianya >59 tahun pada bulan slip gaji terbit tidak terhitung iuran JP.
7. Nilai Maksimal Pengali JP
Khusus untuk JP, berlaku batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran. Nilai maksimal pengali JP ini umumnya akan ada perubahan setiap tahunnya. Gadjian akan otomatis melakukan update untuk perubahan nilai batas maksimal pengali JP di aplikasi Gadjian setiap tahunnya.
8. Pengaturan Mulai Berlaku
Admin bisa memilih kapan pengaturan BPJS yang dibuat akan aktif dan mulai mempengaruhi perhitungan gaji secara keseluruhan pada kolom Peraturan ini mulai berlaku di Gadjian.
Catatan:
Gadjian otomatis menampilkan iuran BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji karyawan sesuai kapan bulan efektif pengaturan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan karyawan diberlakukan.
Gadjian hanya bisa menyimpan satu pengaturan BPJS dalam satu periode (bulan).
Pengaturan baru yang dibuat tidak boleh berpotongan dengan periode yang sudah aktif sebelumnya.
Misal:
Sudah ada pengaturan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif pada Januari 2025 di menu Histori BPJS. Namun, karena ada perubahan di tengah Januari 2025 maka perusahaan ingin update tanggal berlaku di Januari 2025 juga. Ini tidak dapat disimpan begitu saja.
Solusinya, Admin dapat menghapus pengaturan lama terlebih dahulu.