Lewati ke konten utama

Pengaturan BPJS Kesehatan

Detail pengaturan BPJS Kesehatan

Marhamah avatar
Ditulis oleh Marhamah
Diperbarui lebih dari 2 bulan yang lalu

Gadjian mengakomodir perhitungan BPJS Kesehatan otomatis pada slip gaji. Syarat agar iuran BPJS Kesehatan muncul di slip gaji Gadjian terdiri dari 2, yaitu:

  1. Pengaturan BPJS Kesehatan di menu Pengaturan > BPJS sudah aktif

  2. Data Informasi BPJS Kesehatan karyawan di menu Personalia > Data Pribadi sudah diisi

Artikel ini akan membahas panduan pengisian pengaturan BPJS Kesehatan di Gadjian agar nilai iuran BPJS Kesehatan otomatis tertera di slip gaji karyawan.

A. Pengaturan BPJS Kesehatan

Pengaturan ini akan mempengaruhi penghitungan gaji. Nilai iuran BPJS Kesehatan akan diperbaharui oleh Gadjian secara otomatis ketika ada perubahan peraturan dari BPJS Kesehatan. Untuk menghindari perubahan slip gaji yang tidak diinginkan, pastikan slip yang sudah dibayarkan berstatus Sudah Dibayar.

Langkah-langkahnya :

  1. Pada pengaturan poin 3, klik icon pensil untuk mengisi detail BPJS Kesehatan > Klik Simpan.

B. Panduan Pengisian Informasi BPJS Kesehatan

1. Badan Usaha

Isi dengan kode badan usaha dari perusahaan Anda yang sudah dapatkan dari BPJS Kesehatan

2. Iuran

Anda bisa memilih persentase besar iuran yang ditanggung tergantung kebijakan perusahaan Anda. Di Gadjian, tersedia 2 opsi iuran BPJS Kesehatan yaitu:

  • Iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung perusahaan

    Jika Anda memilih persentase iuran 5% ditanggung perusahaan maka secara otomatis bagian yang ditanggung karyawan terisi 0%.

3. Basis Pengali

Basis pengali di pengaturan BPJS Kesehatan merupakan pedoman Gadjian dalam menentukan pengali dengan persentase BPJS.


Opsi basis pengali yang dipilih akan berlaku otomatis pada seluruh karyawan yang Anda kelola di Gadjian. Jika terdapat perbedaan basis pengali antar karyawan yang mana tidak berdasarkan gaji dan/atau tunjangan tetap, direkomendasikan untuk memilih opsi Basis Pengali Lainnya.

Ada lima pilihan yang tersedia di Gadjian, yaitu:

Gaji Pokok

Jika Anda memilih basis pengali Gaji Pokok, Gadjian akan otomatis menghitung besar iuran BPJS Kesehatan berdasarkan nilai Gaji Pokok yang tertera di slip gaji.


Pada opsi basis pengali Gaji Pokok, Anda juga bisa memilih opsi pembanding dengan UMP. Jika Anda men-checklist opsi tersebut, Gadjian akan otomatis menggunakan UMP sebagai basis pengali jika kondisinya Gaji Pokok karyawan yang tertera di slip lebih kecil nilainya dari UMP.

Sebagai contoh:
Karyawan A mempunyai Gaji Pokok Rp 3.500.000, sedangkan UMP yang berlaku Rp 4.416.186, sehingga sistem akan menghitungkan premi BPJS Kesehatan menggunakan basis pengali UMP karena nilai UMP lebih besar dibanding dengan Gaji Pokok dan sebaliknya.

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Sama seperti pengaturan basis pengali Gaji Pokok, jika Anda memilih basis pengali Gaji Pokok + Tunjangan Tetap maka Gadjian akan otomatis menghitung nilai iuran BPJS berdasarkan nilai Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang tertera di slip gaji.


Adapun nilai Tunjangan Tetap adalah total nilai komponen dengan tipe jumlah tetap sesuai pengaturan yang dibuat Admin di menu Gaji&LTHR. Contohnya seperti ini:


Pada basis pengali Gaji Pokok+Tunjangan Tetap juga tersedia opsi untuk checklist pembanding dengan UMP seperti basis pengali Gaji Pokok.

Sebagai contoh:
Karyawan A mempunyai Gaji Pokok Rp 3.500.000 dan Tunjangan Tetap Rp. 500.000, sedangkan UMP yang berlaku Rp 4.416.186, sehingga sistem akan menghitungkan premi BPJS Kesehatan menggunakan basis pengali UMP karena nilai UMP lebih besar dibanding dengan Gaji Pokok dan sebaliknya.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Untuk bisa menggunakan basis pengali UMP, Anda harus terlebih dulu mengatur nilai UMP di menu Pengaturan BPS poin 1.

Setelah membuat nilai UMP yang akan digunakan di poin 1, Anda bisa memilih nilai UMP yang berlaku di masing-masing karyawan sebelum menyimpan pengaturan BPJS Kesehatan.


Saat pengaturan berhasil disimpan, Gadjian akan otomatis menyimpan informasi UMP yang berlaku di karyawan di menu Karir dan Remunerasi

Batas Atas (Rp. 12.000.000)

Jika Anda memilih basis pengali Batas Atas, maka iuran BPJS Kesehatan semua karyawan akan otomatis terhitung dengan basis pengali Rp. 12.000.000.

Basis Pengali Lainnya

Saat Anda memilih opsi Basis Pengali Lainnya, Anda perlu mengatur nilai basis pengali yang akan diterapkan ke karyawan.


Untuk mengatur nilai basis pengali tersebut, silakan melengkapi data opsi Basis Pengali Lainnya di Poin 3.a. Tersedia opsi tambah manual satu-persatu atau massal.


Untuk penambahan secara massal, Anda bisa mengunduh dan mengunggah file template di menu yang sama


Setelah basis pengali diatur pada poin 3.a, Admin perlu menerapkannya di masing-masing karyawan. Untuk menerapkan basis pengali di karyawan, buka menu Karir & Remunerasi > Lihat Karir Karyawan terkait.

Tersedia 2 opsi untuk pengaturan basis pengali lainnya di karyawan:
a. Ubah Karir yang Ada

  • Klik icon pensil (✏️) di karir terbaru

  • Pada bagian Non Remunerasi, pilih basis pengali yang ingin diterapkan > Simpan


b. Tambah Karir Baru

  • Klik +Karir Baru

  • Klik Penyesuaian Karir jika tidak ada perubahan data karir > Isi tanggal efektif sesuai kapan perubahan berlaku > Pilih Basis Pengali yang diterapkan ke karyawan > Simpan

  • Lengkapi data Remunerasi > Klik Penyesuaian Slip jika tidak ada perubahan remunerasi > Simpan

  • Gadjian akan otomatis mencatat penambahan karir baru sesuai tanggal efektif yang dipilih di Non Remunerasi

4. Peraturan Mulai Berlaku

Admin bisa memilih kapan pengaturan BPJS yang dibuat akan aktif dan mulai mempengaruhi perhitungan gaji secara keseluruhan pada kolom Peraturan ini mulai berlaku di Gadjian

Catatan:

  • Gadjian otomatis menampilkan iuran BPJS Kesehatan di slip gaji karyawan sesuai kapan bulan efektif pengaturan BPJS Kesehatan dan informasi BPJS Kesehatan karyawan diberlakukan

  • Gadjian hanya bisa menyimpan satu pengaturan BPJS dalam satu periode (bulan).

  • Pengaturan baru yang dibuat tidak boleh berpotongan dengan periode yang sudah aktif sebelumnya.

    Misal:
    Sudah ada pengaturan BPJS Kesehatan yang aktif sejak Januari 2025 di menu Histori BPJS. Namun, karena ada perubahan di tengah Januari 2025 maka perusahaan ingin update tanggal berlaku di Januari 2025 juga. Ini tidak dapat disimpan begitu saja.

    Solusinya, Admin dapat menghapus pengaturan lama terlebih dahulu.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?